Artikel

Demokrasi dan Keterkaitannya dengan Ayat Al-Qur'an

A. Makna demokrasi
·         Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “cratos” yang memiliki arti kekuasaan.
·         Hakikat demokrasi mengandung pengertian GOVERMENT OF THE PEOPLE, BY THE PEOPLE, AND FOR THE PEOPLE.
·         Menurut SIDNEY HOOK, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak lansung didasarkan pada kesepakatan mayoritas (majority decision) yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
B. Nilai-nilai demokrasi
            Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya merupakan nilai-nilai atau kondisi yang diperlukan
     untuk mengembangkan pemerintahan demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain:
·         Kebebasan menyatakan pendapat
Kebebasan berpendapat memiliki arti kebebasan mengeluarkan buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab. Kebebasan menyatakan pendapat sangatlah penting dalam mengembangkan pemerintahan yang demokratis karena merupakan hak bagi setiap warga negara dan dijamin dalam undang-undang RI No 9 Tahun 1998. Selain itu kebebasan berpendapat sangat diperlukan dalam era keterbukaan, karena cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat perlu tanggapan dan sikap warga negara sesuai haknya.
Rakyat dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah, dari tingkat yang paling rendah (lurah) maupun tertinggi (presiden), atau kepada wakil rakyat di lembaga legislatif melalui media massa, surat, maupun langsung agar kepentingannya dipenuhi oleh negara. Misalnya, seorang petani merasa dirugikan oleh pemerintah daerah atau perusahaan swasta karena rumah atau lingkungan hidupnya rusak oleh proyek pemerintah atau swasta itu, maka ia barhak menyampaikan keluhan-keluhan tersebut kepada pejabat pemerintah yang ada.

·         Kebebasan berkelompok
            Berkelompok dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi setiap warga Negara (Dahal, 1971). Kebebasan berkelompok sangatlah penting untuk mencapai pemerintahan yang demokratis karena berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tidak mungkin diingkari, dari zaman manusia primitf hingga pada era modern saat ini.
            Kelompok merupakan sekumpulan manusia yang mempunyai tujuan yang sama dan berkumpul untuk mencapai tujuannya tersebut. Dengan begitu mereka akan semakin mudah dalam mencapai tujuannya. Rakyat dapat membentuk partai baru, maupun memberikan dukungan kepada siapapun sebagai wujud dari kebebasan berkelompok. Sebagai contoh, pemilihan presiden memerlukan keterlibatan partai politik sebagai kelompok untuk mengumpulkan suara dan dana untuk berkampanye. Presiden juga memerlukan partai untuk mencalonkan dirinya menjadi presiden.
·         Kebebasan berpartisipasi
            Kebebasan berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Tanpa adanya partisipasi dari rakyat, pemerintahan demokratis tidak akan terwujud karena hubungan antar negara dengan rakyat akan pasif dan tidak akan maju.
            Kebebasan berpartisipasi dapat kita wujudkan dengan memberikan suara pada pemilihan umum DPR maupun presiden, berhubungan dengan pejabat pemerintah secara langsung atau melalui LSM, melakukan protes kepada pemerintah atau lembaga masyarakat terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat, serta mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan public, mulai dari tingkat lurah hingga presiden sesuai dengan system pemilihan yang berlaku.
·         Kesetaraan antar-warga
            Kesetaraan atau egalitarianism merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, sehingga tidak terjadi diskriminasi atas kelompok etnis , bahasa, daerah, atau agama tertentu, sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter.
            Kesetaraan antar-warga dapat diwujudkan dengan penegakan kesetaraan tanpa pandang bulu. Contohnya seorang pejabat yang melakukan korupsi akan dijebloskan di penjara dan dikenai denda, tidak memandang seberapa tinggi jabatannya.
·         Kesetaraan gender
            Kesetaraan gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum. Dalam demokrasi, kesetaraan gender sangatlah penting dan harus diwujudkan karena laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.
            Kesetaraan gender dapat diwujudkan dengan membuat peraturan, seperti diakomodasikannya gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif sejak pasca-reformasi 1998. Selain itu masih banyak hal lain yang harus dilakukan seperti pada bidang ekonomi, pendidikan, budaya, dan lain-lain.
·         Kedaulatan rakyat
            Dalam negara demokrasi rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti rakyat berdaulat dalam menentukan pilihan dalam pemerintahan. Kedaulatan rakyat dapat terwujud dengan adanya sikap tanggungjawab pemerintah dan partisipasi warga negara.
            Dalam demokrasi, politisi harus accountable, yakni melayani segala kebutuhan rakyat. Mereka harus menyadari bahwa mandat yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dalam bentuk pemberian pelayanan sebaik mungkin kepada rakyat.
·         Rasa percaya (trust)
            Rasa percaya sangat penting agar demokrasi dapat terbentuk. Bila yang ada adalah ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan antarkelompok masyarakat akan terganggu secara permanen. Kondisi ini sangat merugikan sistem sosial dan politik.
            Konsekuensi dari kebutuhan akan rasa percaya ini adalah public trust. Rasa percaya rakyat diawali dari pemerintahan itu sendiri. Pemerintah harus mampu menumbuhkan rasa percaya pada dirinya sendiri, sehingga tumbuh pula kepercayaan dari masyarakat luas kepada pemerintah sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
·         Kerjasama
            Kerjasama sangatlah penting untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat. Kerjasama dapat etrwujud dengan adanya rasa tenggang rasa satu sama lain. Contohnya adalah kerjasama polisi dengan KPK dalam memberantas koruptor. Tidak hanya memerlukan kerjasama individu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan kerjasama merupakan nilai-nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.
·         Pertumbuhan ekonomi
            Faktor pertumbuhan ekonomi termasuk dalam faktor kondisional yang turut mendorong demokrasi. Pertumbuhan ekonomi yang memadai dapat mengembangkan nilai-nilai demokrasi karena dengan tingginya pertumbuhan ekonomi, maka tingkat pendidikan dan intelektual manusianya juga semakin tinggi dan terbuka terhadap hal-hal baru, mengigat mereka adalah manusia modern yang memiliki pemikiran luas dan terbuka.
·         Menghargai kemajuemukan (pluralisme)
            Didalam masyarakat plural setiap orang dapat bergabung dengan kelompok yang ada, tanpa adanya rintangan-rintangan sistemik yang mengakibatkan terhalangnya hak untuk berkelompok. Pluralisme mengajarkan kepada kelompok-kelompok untuk meningkatkan kualitas dan daya saing masing-masing kelompok dengan aturan main yang telah disetujui, sehingga dapat bejalan secara harmonis.
·         Hubungan negara dengan masyarakat yang seimbang
            Hubungan negara dengan masyarakat yang seimbang sangatlah penting agar pemerintahan dapat berjalan dengan lancar sehingga suatu negara dapat maju. Hubungan negara (sebagai penyelenggara dan pelaksana kebijakan) dengan masyarakat haruslah dua arah, sehingga tidak pasif. Contoh hubungan negara dan masyarakat adalah dalam mengambil keputusan pada massa orde baru. Pemerintah meminjam dana kepada IMF tanpa memberitahu masyarakat, dan pada akhirnya rakyat yang menderita. Maka hubungan negara dengan masyarakat yang seimbang sangat dibutuhkan dalam demokrasi

             Dalam demokrasi pancasila pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah mufakat ( adu pendapat/argumen ) sehingga kualitaslah yang menjadi acuannya. Pendapat yang paling baik diantara yang lain akan digunakan sebagai hasil musyawarah tersebut. Seperti tertera dalam surat Al-Imran ayat159 berikut:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران: ١٥٩ )
Artinya:
 “Maka disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
            Dewasa ini musyawarah tidak bisa diterapkan dalam lingkup yang besar, seperti dalam pemilihan presiden ataupun legislatif dalam suatu negara demokrasi. Maka sebagai gantinya dilakukanlah voting (one man one vote) yang mengacu pada kuantitas suara yang masuk, mengingat banyaknya orang yang berpartisipasi.           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar