Demokrasi dan Keterkaitannya dengan Ayat Al-Qur'an
A. Makna demokrasi
·
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti rakyat, dan “cratos”
yang memiliki arti kekuasaan.
·
Hakikat
demokrasi mengandung pengertian GOVERMENT
OF THE PEOPLE, BY THE PEOPLE, AND FOR THE PEOPLE.
·
Menurut
SIDNEY HOOK, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak lansung didasarkan pada
kesepakatan mayoritas (majority decision)
yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
B. Nilai-nilai
demokrasi
Nilai-nilai demokrasi sesungguhnya
merupakan nilai-nilai atau kondisi yang diperlukan
untuk mengembangkan pemerintahan
demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain:
·
Kebebasan
menyatakan pendapat
Kebebasan berpendapat memiliki arti kebebasan mengeluarkan
buah pikiran dengan cara lisan, tulisan, sikap tanpa ada tekanan atau paksaan
dari pihak lain namun bertanggung jawab. Kebebasan
menyatakan pendapat sangatlah penting dalam mengembangkan pemerintahan yang
demokratis karena merupakan hak bagi setiap warga negara dan dijamin dalam
undang-undang RI
No 9 Tahun 1998. Selain itu kebebasan berpendapat sangat diperlukan dalam era
keterbukaan, karena cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat perlu
tanggapan dan sikap warga negara sesuai haknya.
Rakyat dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung maupun
tidak langsung kepada pemerintah, dari tingkat yang paling rendah (lurah)
maupun tertinggi (presiden), atau kepada wakil rakyat di lembaga legislatif
melalui media massa, surat, maupun langsung agar kepentingannya dipenuhi oleh
negara. Misalnya, seorang petani merasa dirugikan oleh pemerintah daerah atau
perusahaan swasta karena rumah atau lingkungan hidupnya rusak oleh proyek
pemerintah atau swasta itu, maka ia barhak menyampaikan keluhan-keluhan
tersebut kepada pejabat pemerintah yang ada.
·
Kebebasan
berkelompok
Berkelompok
dalam suatu organisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang diperlukan bagi
setiap warga Negara (Dahal, 1971). Kebebasan berkelompok sangatlah penting
untuk mencapai pemerintahan yang demokratis karena berkelompok merupakan naluri
dasar manusia yang tidak mungkin diingkari, dari zaman manusia primitf hingga
pada era modern saat ini.
Kelompok
merupakan sekumpulan manusia yang mempunyai tujuan yang sama dan berkumpul
untuk mencapai tujuannya tersebut. Dengan begitu mereka akan semakin mudah
dalam mencapai tujuannya. Rakyat dapat membentuk partai baru, maupun memberikan
dukungan kepada siapapun sebagai wujud dari kebebasan berkelompok. Sebagai
contoh, pemilihan presiden memerlukan keterlibatan partai politik sebagai
kelompok untuk mengumpulkan suara dan dana untuk berkampanye. Presiden juga
memerlukan partai untuk mencalonkan dirinya menjadi presiden.
·
Kebebasan
berpartisipasi
Kebebasan
berpartisipasi merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok.
Tanpa adanya partisipasi dari rakyat, pemerintahan demokratis tidak akan
terwujud karena hubungan antar negara dengan rakyat akan pasif dan tidak akan
maju.
Kebebasan
berpartisipasi dapat kita wujudkan dengan memberikan suara pada pemilihan umum
DPR maupun presiden, berhubungan dengan pejabat pemerintah secara langsung atau
melalui LSM, melakukan protes kepada pemerintah atau lembaga masyarakat
terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat, serta
mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan public, mulai dari tingkat lurah
hingga presiden sesuai dengan system pemilihan yang berlaku.
·
Kesetaraan
antar-warga
Kesetaraan
atau egalitarianism merupakan salah satu nilai fundamental yang diperlukan bagi
pengembangan demokrasi di Indonesia. Kesetaraan di sini diartikan sebagai
adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara, sehingga tidak terjadi
diskriminasi atas kelompok etnis , bahasa, daerah, atau agama tertentu,
sehingga hubungan antar kelompok dapat berlangsung dalam suasana egaliter.
Kesetaraan
antar-warga dapat diwujudkan dengan penegakan kesetaraan tanpa pandang bulu.
Contohnya seorang pejabat yang melakukan korupsi akan dijebloskan di penjara
dan dikenai denda, tidak memandang seberapa tinggi jabatannya.
·
Kesetaraan
gender
Kesetaraan
gender adalah sebuah keniscayaan demokrasi, dimana kedudukan laki-laki dan
perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum. Dalam demokrasi, kesetaraan
gender sangatlah penting dan harus diwujudkan karena laki-laki dan perempuan
memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial.
Kesetaraan
gender dapat diwujudkan dengan membuat peraturan, seperti diakomodasikannya
gagasan 30% kuota perempuan bagi calon anggota legislatif sejak pasca-reformasi
1998. Selain itu masih banyak hal lain yang harus dilakukan seperti pada bidang
ekonomi, pendidikan, budaya, dan lain-lain.
·
Kedaulatan
rakyat
Dalam
negara demokrasi rakyat memiliki kedaulatan. Hal ini berarti rakyat berdaulat
dalam menentukan pilihan dalam pemerintahan. Kedaulatan rakyat dapat terwujud
dengan adanya sikap tanggungjawab pemerintah dan partisipasi warga negara.
Dalam
demokrasi, politisi harus accountable,
yakni melayani segala kebutuhan rakyat. Mereka harus menyadari bahwa mandat
yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dalam bentuk pemberian
pelayanan sebaik mungkin kepada rakyat.
·
Rasa
percaya (trust)
Rasa
percaya sangat penting agar demokrasi dapat terbentuk. Bila yang ada adalah
ketakutan, kecurigaan, kekhawatiran, dan permusuhan, hubungan antarkelompok
masyarakat akan terganggu secara permanen. Kondisi ini sangat merugikan sistem sosial
dan politik.
Konsekuensi
dari kebutuhan akan rasa percaya ini adalah public
trust. Rasa percaya rakyat diawali dari pemerintahan itu sendiri.
Pemerintah harus mampu menumbuhkan rasa percaya pada dirinya sendiri, sehingga
tumbuh pula kepercayaan dari masyarakat luas kepada pemerintah sehingga dapat
menjalankan fungsinya dengan baik.
·
Kerjasama
Kerjasama
sangatlah penting untuk mengatasi persoalan yang muncul dalam tubuh masyarakat.
Kerjasama dapat etrwujud dengan adanya rasa tenggang rasa satu sama lain.
Contohnya adalah kerjasama polisi dengan KPK dalam memberantas koruptor. Tidak
hanya memerlukan kerjasama individu dan kelompok. Kompetisi, kompromi, dan
kerjasama merupakan nilai-nilai yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi.
·
Pertumbuhan
ekonomi
Faktor
pertumbuhan ekonomi termasuk dalam faktor kondisional yang turut mendorong
demokrasi. Pertumbuhan ekonomi yang memadai dapat mengembangkan nilai-nilai
demokrasi karena dengan tingginya pertumbuhan ekonomi, maka tingkat pendidikan
dan intelektual manusianya juga semakin tinggi dan terbuka terhadap hal-hal
baru, mengigat mereka adalah manusia modern yang memiliki pemikiran luas dan
terbuka.
·
Menghargai
kemajuemukan (pluralisme)
Didalam
masyarakat plural setiap orang dapat bergabung dengan kelompok yang ada, tanpa
adanya rintangan-rintangan sistemik yang mengakibatkan terhalangnya hak untuk
berkelompok. Pluralisme mengajarkan kepada kelompok-kelompok untuk meningkatkan
kualitas dan daya saing masing-masing kelompok dengan aturan main yang telah
disetujui, sehingga dapat bejalan secara harmonis.
·
Hubungan
negara dengan masyarakat yang seimbang
Hubungan
negara dengan masyarakat yang seimbang sangatlah penting agar pemerintahan
dapat berjalan dengan lancar sehingga suatu negara dapat maju. Hubungan negara (sebagai
penyelenggara dan pelaksana kebijakan) dengan masyarakat haruslah dua arah,
sehingga tidak pasif. Contoh hubungan negara dan masyarakat adalah dalam
mengambil keputusan pada massa orde baru. Pemerintah meminjam dana kepada IMF
tanpa memberitahu masyarakat, dan pada akhirnya rakyat yang menderita. Maka
hubungan negara dengan masyarakat yang seimbang sangat dibutuhkan dalam
demokrasi
Dalam
demokrasi pancasila pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah
mufakat ( adu pendapat/argumen ) sehingga kualitaslah yang menjadi acuannya.
Pendapat yang paling baik diantara yang lain akan digunakan sebagai hasil
musyawarah tersebut. Seperti tertera dalam surat Al-Imran ayat159 berikut:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ
لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ
عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ
فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (ال عمران:
١٥٩ )
Artinya:
“Maka
disebabkan rahmat Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka.
Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras. Niscaya mereka akan
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Kerena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah
ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan tertentu.
Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.
Dewasa
ini musyawarah tidak bisa diterapkan dalam lingkup yang besar, seperti dalam
pemilihan presiden ataupun legislatif dalam suatu negara demokrasi. Maka
sebagai gantinya dilakukanlah voting (one
man one vote) yang mengacu pada kuantitas suara yang masuk, mengingat
banyaknya orang yang berpartisipasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar