Minggu, 26 April 2015

Keterkaitan UU No 20 Tahun 2003 dengan Permendikbud RI No. 72 Tahun 2013 dengan realitas pendidikan di Indonesia.


“Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
Hal ini relevan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, yang beberapa pasalnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi.

Pasal 3
(2) PLK diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 5
Program layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) antara lain:
a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama;
b. bantuan dana tranportasi;
c. kunjungan pendidik;
d. pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau
e. layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 14
(1) Pendanaan PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Realitas di Indonesia:


Komentar dan Kritik:
Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup baik mengenai Pendidikan Layanan Khusus, tetapi hal itu tidak sejalan dengan realitas yang ada, terutama pada pendidikan pada daerah terpencil atau terbelakang. Contoh kecilnya adalah pendidikan di Suku Anak Dalam, Jambi yang masih minim fasilitas dan tenaga pengajar. Kurangnya sosialisasi membuat kurangya kesadaran bersekolah masyarakat. Pengajaran di sana bergantung kepada sukarelawan dan pihak swasta yang mau memberi uluran tangan untuk pembangunan pendidikan. Pemerintah yang malah terkesan kurang peduli, padahal mereka yang seharusnya menjadi pihak utama dan pertama yang mendanai dan menyelenggarakan pendidikan di daerah terpencil tersebut, seperti pada pasal-pasal yang telah disebutkan diatas. Selain itu masih banyak daerah di Indonesia yang butuh fasilitas pendidikan yang memadai, guna melangsungkan kegiatan pendidikan yang layak. Meskipun begitu, anak-anak yang ada di daerah tersebut malah memiliki semangat yang lebih tinggi dibanding anak-anak yang tepenuhi fasilitasnya.
Sebaiknya pemerintah tidak terfokus pada daerah pusat pembangunan saja, tetapi juga memperhatikan pendidikan di daerah terpencil. Karena berdasarkan undang-undang yang kita miliki, semua rakyat mempunyai kesempatan belajar yang sama, juga yang disebutkan pada UU No 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 Ayat 3 diatas. Dan Pemerintah harus konsisten terhadap UU dan PP yang dibuat, yaitu melaksanakan apa yang telah ditetapkan dan dibuat dengan sebaik dan semaksimal mungkin terutama dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah terpencil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar