Berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 Ayat 3 tentang Hakdan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah, yang berbunyi:
“Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.”
Hal ini relevan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan Khusus, yang beberapa pasalnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang
tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan PLK bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi
peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi.
(2) PLK
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 5
Program layanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) antara lain:
a. pemindahan
peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau
asrama;
b. bantuan dana
tranportasi;
c. kunjungan
pendidik;
d. pendidikan
jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio,
video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau
e. layanan lain
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 14
(1) Pendanaan
PLK bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, serta
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Realitas di
Indonesia:
Komentar dan
Kritik:
Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup baik mengenai
Pendidikan Layanan Khusus, tetapi hal itu tidak sejalan dengan realitas yang
ada, terutama pada pendidikan pada daerah terpencil atau terbelakang. Contoh
kecilnya adalah pendidikan di Suku Anak Dalam, Jambi yang masih minim fasilitas
dan tenaga pengajar. Kurangnya sosialisasi membuat kurangya kesadaran
bersekolah masyarakat. Pengajaran di sana bergantung kepada sukarelawan dan
pihak swasta yang mau memberi uluran tangan untuk pembangunan pendidikan.
Pemerintah yang malah terkesan kurang peduli, padahal mereka yang seharusnya
menjadi pihak utama dan pertama yang mendanai dan menyelenggarakan pendidikan
di daerah terpencil tersebut, seperti pada pasal-pasal yang telah disebutkan
diatas. Selain itu masih banyak daerah di Indonesia yang butuh fasilitas
pendidikan yang memadai, guna melangsungkan kegiatan pendidikan yang layak.
Meskipun begitu, anak-anak yang ada di daerah tersebut malah memiliki semangat
yang lebih tinggi dibanding anak-anak yang tepenuhi fasilitasnya.
Sebaiknya pemerintah tidak terfokus pada daerah pusat pembangunan
saja, tetapi juga memperhatikan pendidikan di daerah terpencil. Karena
berdasarkan undang-undang yang kita miliki, semua rakyat mempunyai kesempatan
belajar yang sama, juga yang disebutkan pada UU No 20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5
Ayat 3 diatas. Dan Pemerintah harus konsisten terhadap UU dan PP yang dibuat,
yaitu melaksanakan apa yang telah ditetapkan dan dibuat dengan sebaik dan
semaksimal mungkin terutama dalam menyelenggarakan pendidikan di daerah
terpencil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar